PENJELASAN BADAN POM TERKAIT TUTUP KEMASAN AIR MINERAL YANG TIDAK TERSTANDAR

PENJELASAN BADAN POM

TERKAIT

TUTUP KEMASAN AIR MINERAL YANG TIDAK TERSTANDAR

Sehubungan dengan beredarnya video di media sosial terkait tutup kemasan botol produk air minum dalam kemasan (AMDK) yang tidak terstandar atau mudah terbuka pada bagian atasnya, Badan POM telah berkomunikasi dan memanggil pihak produsen untuk mendapatkan penjelasan.

 

Produk AMDK merek AQUA dengan tutup kemasan botol yang tidak terstandar, dimana kemasan mudah terbuka pada bagian atas (disebut sebagai “pecah koin”), merupakan kemasan botol 330 ml dengan nomor batch tertentu yang diproduksi oleh pabrik di Cianjur bulan Juni 2017.

 

Terhadap produk tersebut, produsen telah melakukan penarikan/recall. Dan sebagai wujud tanggung jawab, produsen telah mengeluarkan pernyataan perusahaan terkait informasi tutup botol 330 ml pada tanggal 26 Juli 2017.

 

Badan POM memerintahkan produsen untuk memantau proses penarikan dan memastikan bahwa produk yang bermasalah tidak ada lagi di peredaran.

 

Badan POM telah melakukan penelusuran dan sampling terhadap produk yang bermasalah, dan akan terus melakukan pengawalan terhadap kasus ini sebagai perlindungan terhadap masyarakat.

 

Badan POM mengajak masyarakat untuk menjadi konsumen cerdas dengan selalu melakukan Cek “KLIK” (Kemasan, Label, Izin Edar, dan Kedaluwarsa) sebelum membeli dan mengonsumsi produk Obat dan Makanan. Pastikan kemasannya dalam kondisi utuh, baca informasi pada label, pastikan memiliki izin edar dari Badan POM, dan tidak melebihi masa kedaluwarsa. Masyarakat yang menemukan produk bermasalah dapat menghubungi Contact Center HALO BPOM 1-500-533 (pulsa lokal), SMS 0812-1-9999-533, e-mail: halobpom@pom.go.id, atau Unit Layanan Pengaduan Konsumen (ULPK) Balai Besar/Balai POM di seluruh Indonesia.

 

source : http://www.pom.go.id/new/view/more/klarifikasi/54/PENJELASAN-BADAN-POM-TERKAIT-TUTUP-KEMASAN-AIR-MINERAL-YANG-TIDAK-TERSTANDAR.html